Golkar dan PKS Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen, NasDem Bertahan di 7 Persen
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pembahasan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali menjadi sorotan dalam proses revisi aturan Pemilu. Sejumlah partai politik mulai menyampaikan sikap berbeda mengenai besaran ambang batas yang akan diterapkan pada pemilu mendatang.
Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut memiliki pandangan yang sama untuk mendorong ambang batas parlemen berada di angka 5 persen.
Sementara itu, Partai NasDem masih mempertahankan angka 7 persen. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai desain sistem kepartaian dan keterwakilan di DPR masih berlangsung.
Baca: Cawapres Prabowo 2029 Mulai Dibahas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
Wacana PT 5 persen sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Salah satu yang menyampaikan alternatif berbeda adalah pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie.
Jimly menawarkan gagasan agar ambang batas parlemen tidak menjadi satu-satunya instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Dalam pandangannya, desain kelembagaan parlemen dapat ditata dengan pendekatan berbeda, termasuk gagasan ambang batas 0 persen yang dikaitkan dengan penataan jumlah fraksi di DPR.
Baca: Pengisian Kursi DPRD Masa Transisi: Usulan Diisi Suara Terbanyak Caleg Berikutnya Menguat
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen pada dasarnya berkaitan dengan jumlah partai politik yang dapat memperoleh kursi di DPR berdasarkan perolehan suara nasional.
Dalam pembahasan revisi UU Pemilu, angka ambang batas menjadi salah satu aspek penting karena berhubungan dengan keterwakilan suara pemilih sekaligus desain sistem multipartai di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah memberikan pertimbangan mengenai perlunya perubahan pengaturan ambang batas parlemen dengan memperhatikan proporsionalitas sistem pemilu. Salah satu pertimbangannya adalah mencegah terlalu banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Baca: Dasco Pasang Taruhan Jabatan, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, posisi masing-masing partai menjadi bagian dari dinamika pembahasan revisi UU Pemilu. Golkar dan PKS berada pada posisi yang mendukung angka 5 persen, sedangkan NasDem menghendaki ambang batas lebih tinggi, yakni 7 persen.
Adapun gagasan Jimly menawarkan pendekatan berbeda dari sekadar menentukan persentase ambang batas. Usulan tersebut menempatkan desain kelembagaan DPR dan sistem kepartaian sebagai bagian dari solusi untuk menata sistem politik Indonesia.
Baca: Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak
Dengan demikian, pembahasan parliamentary threshold masih terbuka dan berpotensi berkembang seiring proses pembahasan revisi UU Pemilu antara pemerintah, DPR, serta partai-partai politik. (SM)
