KPU Buka Suara soal Putusan MA Terkait Suket SMA Gibran, Singgung Tahapan Pemilu 2024
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
KPU menilai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih resmi dilantik. Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat menanggapi putusan MA yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Idham menjelaskan, ketentuan mengenai tahapan akhir penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Bawaslu Ingatkan Larangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik, Ini Sanksinya
"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Idham berpandangan bahwa tanggung jawab KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah selesai setelah seluruh tahapan dilaksanakan hingga pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca: Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai
"UU Pemilu mengatur demikian," imbuhnya.
KPU Tegaskan Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Hukum
Selain menyinggung berakhirnya tahapan Pemilu 2024, Idham juga menegaskan bahwa setiap proses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan.
Baca: Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut Hakim
Ia merujuk Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai landasan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
"KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017," ujar dia.
Baca: APMI Siapkan Pemimpin Muda, Dorong Inovasi dan Kepedulian Sosial Generasi Z
MA Kabulkan Kasasi Terkait Surat Penyetaraan SMA Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Baca: Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Baca: Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026
Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, terdapat perintah agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Gugatan Subhan sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, gugatan tersebut sempat tidak diterima di tingkat pertama dan putusannya dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding.
Subhan kemudian mengajukan kasasi hingga akhirnya MA mengabulkan gugatan tersebut.
Baca: Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Hakim Resmi Bergabung
Surat penyetaraan pendidikan SMA itu sebelumnya menjadi salah satu dokumen administrasi yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan MA tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan politik maupun penyelenggara pemilu. Sementara itu, KPU melalui Idham Holik menegaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan. (SM)
