KPU Buka Suara soal Putusan MA Terkait Suket SMA Gibran, Singgung Tahapan Pemilu 2024

Kanama
Minggu, 1 November 2026 13:14:48

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

KPU menilai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih resmi dilantik. Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat menanggapi putusan MA yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Idham menjelaskan, ketentuan mengenai tahapan akhir penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: Bawaslu Ingatkan Larangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik, Ini Sanksinya

"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Idham berpandangan bahwa tanggung jawab KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah selesai setelah seluruh tahapan dilaksanakan hingga pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca: Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarkan Partai

"UU Pemilu mengatur demikian," imbuhnya.

KPU Tegaskan Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Hukum

Selain menyinggung berakhirnya tahapan Pemilu 2024, Idham juga menegaskan bahwa setiap proses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca: Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut Hakim

Ia merujuk Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai landasan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

"KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017," ujar dia.

Baca: APMI Siapkan Pemimpin Muda, Dorong Inovasi dan Kepedulian Sosial Generasi Z

MA Kabulkan Kasasi Terkait Surat Penyetaraan SMA Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Baca: Hakim MK Soroti Perbedaan Verifikasi Ijazah KPU di Pilkada dan Pilpres

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Baca: Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026

Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, terdapat perintah agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Gugatan Subhan sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, gugatan tersebut sempat tidak diterima di tingkat pertama dan putusannya dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding.

Subhan kemudian mengajukan kasasi hingga akhirnya MA mengabulkan gugatan tersebut.

Baca: Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Hakim Resmi Bergabung

Surat penyetaraan pendidikan SMA itu sebelumnya menjadi salah satu dokumen administrasi yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan MA tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan politik maupun penyelenggara pemilu. Sementara itu, KPU melalui Idham Holik menegaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berakhir sesuai ketentuan perundang-undangan. (SM)



Terkait
PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Siapkan Pemilu 2029
PKS Inhil Bersama KPU-Bawlwaslu Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Siapkan Pemilu 2029
Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tan
Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada Â
Anggota DPRD Riau Abdul Kasim Silaturahmi dengan Kader
Lainnya
Bupati Ahmad Yuzar Dorong IOF Kampar Kembangkan Wisata Danau Rusa
Bupati Ahmad Yuzar Dorong IOF Kampar Kembangkan Wisata Danau Rusa
Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai I
Pelajar Demonstrasi Dicatat di SKCK, Kontras Itu Langga
Kepala BP Batam Dipercayakan Kepada Staf Khusus Menko P
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pendidikan
Adam Syafaat: Perempuan Jadi Kunci Gerakan Pelestarian Lingkungan di Riau
Adam Syafaat: Perempuan Jadi Kunci Gerakan Pelestarian Lingkungan di Riau
Karmila Sari Dorong Guru, Dosen dan Mahasiswa Perkuat B
STIE Bangkinang Gelar Gladi Bersih Jelang Dies Natalis
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Nasional
Konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
MUI Desak Polri Klarifikasi Penggerebekan Ponpes Hamala
Legislator PKS Johan Rosihan Dukung Polri Tetapkan 20 K
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D