Bawaslu Ingatkan Larangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik, Ini Sanksinya

Kanama
Rabu, 28 Oktober 2026 12:20:08

KANALSUMATERA.com - CIMAHI – Perlindungan anak dari kepentingan politik praktis menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu. Anak-anak tidak seharusnya dilibatkan dalam kegiatan kampanye, konvoi politik, maupun aktivitas lain yang berpotensi memanfaatkan mereka untuk kepentingan peserta pemilu. Rabu (28/10/2026).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat, mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap aturan perlindungan anak dalam kegiatan politik. Langkah ini diperlukan agar hak anak tetap terjaga dan mereka tidak terseret dalam dinamika politik orang dewasa.

Pelibatan anak dalam kegiatan politik perlu dicermati karena aktivitas kampanye dapat berlangsung di tengah keramaian, perbedaan pilihan, hingga potensi gesekan antarkelompok. Kondisi tersebut berisiko mengganggu rasa aman anak serta hak mereka untuk tumbuh dan berkembang.

Baca: Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Demokrat hingga PKS Buka Suara

Perlindungan Anak Diatur dalam Undang-Undang

Ketentuan mengenai perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Baleg DPR Kaji Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI, Aspirasi Warga Jadi Sorotan

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, selain perlindungan dari berbagai bentuk ancaman dan kekerasan lainnya.

Sementara itu, dalam konteks pemilihan umum, Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan bagi pelaksana dan/atau tim kampanye untuk mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye pemilu.

Larangan ini menjadi dasar penting untuk mencegah anak dilibatkan dalam aktivitas kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca: Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Ini Susunan Barunya

Bentuk Pelibatan Anak yang Perlu Diwaspadai

Sejumlah aktivitas yang perlu menjadi perhatian antara lain membawa anak ke panggung kampanye, mengikutsertakan anak dalam konvoi politik, serta memanfaatkan foto anak sebagai alat peraga kampanye.

Baca: PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Survei Sangat Dinamis

Penggunaan atribut partai politik pada anak dalam kegiatan kampanye juga perlu dicermati berdasarkan konteks dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, orang tua, peserta pemilu, tim kampanye, dan masyarakat diharapkan memahami batasan yang ditetapkan dalam peraturan. Anak tidak boleh dijadikan sarana untuk menarik dukungan politik atau membangun citra peserta pemilu.

Ancaman Sanksi bagi Pelanggar

Baca: Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026

Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 493 undang-undang yang sama.

Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca: PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung “Gelandangan Politik”

Selain itu, Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 15, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Penerapan sanksi tetap harus memperhatikan unsur pelanggaran dan ketentuan hukum yang relevan dalam setiap perkara.

Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Baca: Silaturahmi dengan Kader di Riau, Presiden PKS Minta Kader harus 'Zero Case' dan Jalankan K2P2

Upaya mencegah penyalahgunaan anak dalam politik membutuhkan keterlibatan semua pihak. Orang tua, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan masyarakat perlu memastikan anak tidak ditempatkan dalam aktivitas politik praktis yang melanggar ketentuan.

Kesadaran terhadap aturan perlindungan anak diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pemilu yang lebih tertib sekaligus menghormati hak anak.

Baca: Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat

Dengan memahami larangan dan ancaman sanksinya, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik pelibatan anak dalam kampanye serta ikut menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda. (SM)



Terkait
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Lainnya
Penanganan Stunting, Wabup Husni : Hasil Survei SGI Jadi Bahan Evaluasi Kita
Penanganan Stunting, Wabup Husni : Hasil Survei SGI Jadi Bahan Evaluasi Kita
Konstelasi Unik Sebaran Agama di Dunia, Eropa Muslim Me
Dihadiri dr. Gamal Albinsaid, PKS Riau Launching Relawa
KPK Geledah Ruang Kerja Menteri Agama
Kriminal
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Mati
Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Keluarga Korban Desak Pelaku Dihukum Mati
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan,
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polis
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Politik
Bawaslu Ingatkan Larangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Larangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik, Ini Sanksinya
Ahmad Yuzar Pimpin PKB Kampar 2026–2031, Siap Besarka
Hendry Munief Bedah Program Mitra Komisi VII DPR RI di
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini