Bawaslu Ingatkan Larangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik, Ini Sanksinya
KANALSUMATERA.com - CIMAHI – Perlindungan anak dari kepentingan politik praktis menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu. Anak-anak tidak seharusnya dilibatkan dalam kegiatan kampanye, konvoi politik, maupun aktivitas lain yang berpotensi memanfaatkan mereka untuk kepentingan peserta pemilu. Rabu (28/10/2026).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat, mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap aturan perlindungan anak dalam kegiatan politik. Langkah ini diperlukan agar hak anak tetap terjaga dan mereka tidak terseret dalam dinamika politik orang dewasa.
Pelibatan anak dalam kegiatan politik perlu dicermati karena aktivitas kampanye dapat berlangsung di tengah keramaian, perbedaan pilihan, hingga potensi gesekan antarkelompok. Kondisi tersebut berisiko mengganggu rasa aman anak serta hak mereka untuk tumbuh dan berkembang.
Baca: Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Demokrat hingga PKS Buka Suara
Perlindungan Anak Diatur dalam Undang-Undang
Ketentuan mengenai perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Baleg DPR Kaji Usulan Penambahan Kursi DPRD DKI, Aspirasi Warga Jadi Sorotan
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, selain perlindungan dari berbagai bentuk ancaman dan kekerasan lainnya.
Sementara itu, dalam konteks pemilihan umum, Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan bagi pelaksana dan/atau tim kampanye untuk mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye pemilu.
Larangan ini menjadi dasar penting untuk mencegah anak dilibatkan dalam aktivitas kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca: Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Ini Susunan Barunya
Bentuk Pelibatan Anak yang Perlu Diwaspadai
Sejumlah aktivitas yang perlu menjadi perhatian antara lain membawa anak ke panggung kampanye, mengikutsertakan anak dalam konvoi politik, serta memanfaatkan foto anak sebagai alat peraga kampanye.
Baca: PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Survei Sangat Dinamis
Penggunaan atribut partai politik pada anak dalam kegiatan kampanye juga perlu dicermati berdasarkan konteks dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, orang tua, peserta pemilu, tim kampanye, dan masyarakat diharapkan memahami batasan yang ditetapkan dalam peraturan. Anak tidak boleh dijadikan sarana untuk menarik dukungan politik atau membangun citra peserta pemilu.
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
Baca: Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026
Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 493 undang-undang yang sama.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung “Gelandangan Politik”
Selain itu, Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 15, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Penerapan sanksi tetap harus memperhatikan unsur pelanggaran dan ketentuan hukum yang relevan dalam setiap perkara.
Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Baca: Silaturahmi dengan Kader di Riau, Presiden PKS Minta Kader harus 'Zero Case' dan Jalankan K2P2
Upaya mencegah penyalahgunaan anak dalam politik membutuhkan keterlibatan semua pihak. Orang tua, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan masyarakat perlu memastikan anak tidak ditempatkan dalam aktivitas politik praktis yang melanggar ketentuan.
Kesadaran terhadap aturan perlindungan anak diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pemilu yang lebih tertib sekaligus menghormati hak anak.
Baca: Kepala Daerah dan Wakil Mulai Retak, Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kembali Menguat
Dengan memahami larangan dan ancaman sanksinya, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik pelibatan anak dalam kampanye serta ikut menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda. (SM)
