Partai Buruh Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Usul 1 Persen
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Partai Buruh menolak usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen yang mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Partai yang dipimpin Said Iqbal tersebut justru mengusulkan ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 1 persen. Jumat (18/09/2026).
Penolakan itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ia menyebut delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) memiliki sikap yang sama terhadap usulan parliamentary threshold 5 persen.
"8 partai non-parlemen yang bergabung di GKSR (Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat) menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan PT di bawah 4%," kata Said Iqbal.
Baca: Golkar dan PKS Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen, NasDem Bertahan di 7 Persen
Menurut Said, usulan ambang batas 1 persen dinilai lebih rendah dibandingkan angka 4 persen yang sebelumnya menjadi bagian dari ketentuan ambang batas parlemen. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tersebut.
"Usulan GKSR adalah PT 1%, lebih kecil dari 4% karena kata MK 4% saja ditolak MK, usulan GKSR PT 1% agar tidak banyak suara rakyat terbuang," ucap dia.
Baca: Cawapres Prabowo 2029 Mulai Dibahas, Sejumlah Nama Mulai Mencuat
Partai Buruh Soroti Pelibatan Partai Nonparlemen
Selain mempermasalahkan besaran ambang batas parlemen, Said Iqbal menyoroti proses pembahasan perubahan parliamentary threshold.
Ia menyatakan partai nonparlemen seharusnya turut dilibatkan dalam pembahasan mengenai perubahan angka ambang batas tersebut. Menurut Said, hal itu berkaitan dengan putusan MK yang disebutnya mewajibkan adanya pembahasan dengan partai-partai nonparlemen.
Baca: Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Hakim Resmi Bergabung
"Kata MK perubahan nilai PT wajib didiskusikan dengan parpol non-parlemen juga, harusnya setelah parpol parlemen, maka wajib ada pertemuan dengan parpol non parlemen, karena perintah MK penentuan nilai PT wajib mendengar pandangan MK," tutur dia.
Said menyebut pembahasan mengenai ambang batas parlemen tidak semestinya hanya dilakukan di antara partai politik yang saat ini memiliki kursi di parlemen.
Baca: Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gibran Hanya 2 Persen
Usulan Ambang Batas 5 Persen Dibahas Partai Politik
Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah diketahui bertemu untuk membahas sejumlah materi yang berkaitan dengan revisi UU Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan tersebut. Dalam pertemuan itu, salah satu isu yang dibahas adalah ambang batas parlemen.
Baca: Dasco Pasang Taruhan Jabatan, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan
Sugiono menyebut Partai Gerindra menyetujui ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Namun, ia menegaskan tidak berbicara mewakili sikap seluruh partai politik.
"Satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Gerindra sepakat soal PT 5%. Seperti kemarin Golkar dan PKS juga menyampaikan, saya kira itu yang kita sepakati," kata Sugiono.
Baca: Perkuat Konsolidasi, Presiden PKS Sambangi Riau: Dari Temu Kader Hingga Nikmati Kue Talam Durian
Perbedaan pandangan tersebut membuat wacana perubahan parliamentary threshold menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Di satu sisi, terdapat usulan mempertahankan atau menaikkan ambang batas menjadi 5 persen. Sementara itu, kelompok partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mendorong angka yang lebih rendah, yakni 1 persen.
Pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen selanjutnya akan menjadi bagian dari proses revisi regulasi Pemilu. (SM)
