PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai Publik Berhak Mendapat Kejelasan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah muncul wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai masyarakat wajar mengharapkan kejelasan mengenai persoalan tersebut.
Mardani menyampaikan pandangannya saat dimintai tanggapan oleh wartawan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Menurutnya, persoalan yang telah menjadi perhatian publik perlu ditindaklanjuti dengan mengacu pada fakta hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Semua mungkin. Tapi fakta hukum MK sudah ada. Sebagai bangsa yang taat hukum, wajar kalau publik berharap ada kejelasan. Mas Gibran juga bisa punya hak menjelaskan," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Baca: Pemkab Bogor Petakan Sekolah Prioritas untuk Perbaikan Fasilitas Pendidikan
Ia juga menilai harapan masyarakat agar persoalan tersebut memperoleh tindak lanjut merupakan hal yang masuk akal. Kejelasan dinilai penting agar pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum.
"Harapan publik fakta hukum ini ditindaklanjuti juga masuk akal," ujarnya.
Baca: Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Ini Susunan Barunya
Wacana Pansus Ijazah Gibran Menjadi Sorotan
Perbincangan mengenai kemungkinan pembentukan pansus di DPR mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Baca: Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026
Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian berbagai pihak yang mendorong adanya tindak lanjut melalui lembaga negara sesuai kewenangannya.
Meski demikian, wacana pembentukan pansus belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi DPR. Proses politik dan mekanisme kelembagaan tetap diperlukan sebelum langkah tersebut dapat diwujudkan.
Baca: Kabinet Merah Putih Dirombak, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
Andi Arief Sebut Pansus Bisa Menjadi Forum Klarifikasi
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief turut menanggapi wacana pembentukan pansus. Ia berpandangan bahwa forum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang berkembang.
Andi Arief mencontohkan pembentukan Pansus Century pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, pansus ketika itu menjadi sarana untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang muncul.
Baca: Pemilu 2029 Prabowo Punya Banyak Pilihan Cawapres, Ada Opsi Gerindra hingga Non Partai
Ia menilai mekanisme serupa dapat dipertimbangkan apabila DPR memutuskan membentuk pansus terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Meski begitu, pembentukan pansus tetap harus melalui prosedur dan keputusan politik di DPR. Wacana yang disampaikan sejumlah tokoh belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati langkah tersebut.
Baca: Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gibran Hanya 2 Persen
Publik Menunggu Kejelasan dan Proses Hukum
Polemik dokumen pendidikan Gibran kini berkembang menjadi pembahasan mengenai peran DPR dalam menindaklanjuti persoalan yang telah mendapat perhatian masyarakat.
Pernyataan Mardani menunjukkan bahwa aspirasi publik untuk memperoleh kejelasan patut diperhatikan. Namun, sikap tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai keputusan resmi PKS untuk mendukung pembentukan pansus.
Baca: Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Negara Tak Kenal Hari Libur
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPR, kewenangan lembaga terkait, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan mengenai pansus ijazah Gibran masih berada dalam ranah wacana politik. Masyarakat pun menantikan langkah yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum untuk menjawab persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut. (SM)
