Golkar Bantah Isu Bahlil Terlibat Penyadapan Ilegal Prabowo, Sarmuji Minta Publik Tak Terprovokasi
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Partai Golkar angkat bicara menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan ketua umum partai politik dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Nama Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, turut terseret dalam spekulasi tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa informasi yang belum memiliki kepastian dan tidak dapat diverifikasi sebaiknya tidak langsung dipercaya masyarakat.
Menurut Sarmuji, kabar yang beredar tersebut belum terkonfirmasi sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
Baca: Andi Arief Bantah AHY Incar Kursi Wapres, Demokrat Pilih Jalur Pemilu Usai Era Prabowo
"Sesuatu yang tidak bisa dikonfirmasi, sebenarnya tidak perlu dihiraukan," kata Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (06/11/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa Bahlil Lahadalia sebelumnya pernah menjadi sasaran berbagai spekulasi dan tuduhan di media sosial. Namun, informasi yang saat itu berkembang belakangan diketahui tidak sesuai dengan fakta.
Baca: Bawaslu Ingatkan Larangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik, Ini Sanksinya
"Bahkan di podcast ada seorang ahli hukum bahkan, mengatakan, 'Ini A1! A1,' seolah-olah A1," katanya.
Sarmuji kemudian menyinggung bagaimana isu sebelumnya berkembang dengan mengarah kepada sejumlah ketua umum partai politik besar di Indonesia.
"Padahal partai besar itu kan, kalau kita boleh ngomong ada tiga saja. PDI, pemenang pemilu, Partai Golkar nomor dua, Partai Gerindra nomor tiga. Kalau ketua umum partai besar yang menganiaya pacarnya itu, harusnya tiga dari... satu dari tiga itu, ya," imbuh dia.
Baca: PKS Buka Peluang Pansus Ijazah Gibran, Jimly Asshiddiqie Harap Partai Lain Ikut Bergerak
Menurutnya, saat isu tersebut mencuat, Bahlil menjadi salah satu pihak yang paling banyak dikaitkan karena narasi yang berkembang seolah-olah mengarah kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Kan nggak mungkin Bu Mega menganiaya pacarnya, kan. Pak Prabowo apalagi, nggak mungkin. Yang kemungkinan waktu itu spekulasinya kan ketua umum Partai Golkar, partai besar," ucap Sarmuji.
Baca: JEJAK POLITIK EDI BASRI: Dari Politik sebagai Ibadah Menuju Politik Kebangsaan
Sarmuji menyebut perkembangan isu tersebut menjadi pengingat bahwa informasi yang viral belum tentu memiliki dasar kebenaran. Ia menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum menyimpulkan atau menyebarkan suatu tuduhan.
"Ternyata kan hoaks. Ternyata yang menganiaya waktu itu, ternyata adalah partai yang tidak lolos dalam parlemen. Nah, bayangkan itu, dianggap partai besar. Nah, sekarang jangan-jangan juga gitu, 'Partai besar'. Partai besarnya siapa, kita nggak tahu," kata dia.
Lebih lanjut, Sarmuji meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang sumber maupun kebenarannya belum jelas. Menurutnya, spekulasi yang tidak didukung bukti justru berpotensi merugikan pihak-pihak yang disebutkan.
Baca: Usai Putusan MK, Gibran Dihadapkan pada Opsi Mundur atau Mekanisme Pemberhentian
"Dan sebenarnya hal yang seperti itu di-skip saja, karena tidak terkonfirmasi dan kebenarannya tidak bisa diverifikasi," katanya.
Kasus Penyadapan Ilegal Jadi Perhatian
Baca: PSI Bela Gibran di Tengah Gugatan MK, Pertanyakan Kapan Perkara Ijazah Selesai
Sementara itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan perlindungan hak privasi.
Kasus tersebut juga mendorong pembahasan mengenai pentingnya pengaturan penyadapan melalui mekanisme hukum yang jelas agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Partai Golkar sebelumnya turut menyoroti persoalan penyadapan ilegal dan meminta agar penanganannya dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca: PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Survei Sangat Dinamis
Dengan demikian, Sarmuji menekankan pentingnya menunggu fakta dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum daripada membangun kesimpulan berdasarkan isu yang belum terbukti.
Masyarakat pun diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan tokoh politik dan persoalan hukum nasional. (SM)
