Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Demokrat hingga PKS Buka Suara
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah munculnya polemik terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024. Sejumlah partai politik mulai menyampaikan pandangan, meski belum semuanya menentukan sikap resmi.
Perbedaan respons terlihat dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Isu tersebut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026. Putusan itu kemudian mendorong pihak penggugat untuk melanjutkan upaya politik dengan menyampaikan aspirasi kepada lembaga legislatif dan partai politik.
Baca: Usai Putusan MK, Gibran Dihadapkan pada Opsi Mundur atau Mekanisme Pemberhentian
Penggugat ijazah Gibran, Denny Indrayana, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan audiensi dengan sejumlah lembaga negara.
"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD," kata Denny Indrayana kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (09/10/2026).
Baca: Kepemudaan PKS Riau Sukses Gelar Akademi Pemimpin Muda Indonesia (APMI) , Target Cetak Pemimpin Muda
Selain DPR, MPR, dan DPD, pihak penggugat juga berencana menyampaikan aspirasi kepada sejumlah partai politik untuk membahas kemungkinan pemakzulan.
Demokrat Hormati Putusan MK dan Terbuka terhadap Aspirasi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan partainya masih memantau perkembangan setelah putusan MK terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran.
Baca: Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Wantimpres, Ini Susunan Barunya
Menurut Herman, Demokrat menghormati proses hukum yang telah berjalan dan akan mempertimbangkan langkah yang tepat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat," kata Herman saat dihubungi, Minggu (11/10).
Baca: Hakim MK Singgung Munkar-Nakir Saat Hasyim Asy’ari Bersaksi di Sidang Ijazah Gibran
Herman juga menegaskan bahwa partainya membuka kesempatan bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk pihak yang mengajukan gugatan terkait ijazah Gibran.
"Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun," jelas Herman.
Sikap tersebut menunjukkan Demokrat belum menyampaikan keputusan final mengenai wacana pemakzulan, tetapi tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
Baca: PDIP Soroti 7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo, Minta Pergantian Pejabat Jawab Harapan Publik
Ganjar Pranowo Alihkan Perhatian ke Penanganan Karhutla
Berbeda dengan Demokrat, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memilih tidak memberikan tanggapan langsung mengenai wacana pemakzulan Gibran.
Baca: PKS Usul Pileg 2029 Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi Dasar Pencalonan Presiden
Ganjar justru menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang masih menimbulkan asap hingga mendapat perhatian negara tetangga.
"Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik," kata Ganjar saat dihubungi, Minggu (11/10).
Ia menilai penanganan karhutla perlu menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat sekaligus citra Indonesia di mata internasional.
Baca: Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol PPP Semester II 2026
"Kita malu sebagai bangsa tidak bisa membereskan ini dengan segera," kata Ganjar.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ganjar memilih mendorong penyelesaian persoalan lingkungan yang sedang berlangsung dibandingkan menanggapi polemik politik mengenai posisi wakil presiden.
Baca: PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKB Masih Menunggu Salinan Resmi Putusan MK
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga belum menentukan sikap resmi terhadap wacana pemakzulan Gibran.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKB, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa partainya masih membutuhkan salinan lengkap putusan MK untuk melakukan kajian lebih lanjut.
Baca: NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Berlaku Naik Setiap Pemilu
"Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap. Ini kan baru 3 hari yang lalu," kata Muhammad Khozin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).
Khozin menambahkan, keputusan partai akan disampaikan setelah proses kajian terhadap dokumen resmi tersebut selesai.
Baca: Golkar dan PKS Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen, NasDem Bertahan di 7 Persen
"Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan," imbuhnya.
Dengan demikian, PKB belum menyatakan dukungan ataupun penolakan terhadap wacana pemakzulan tersebut.
PAN Tekankan Kepentingan Bangsa dan Negara
Baca: Hendry Munief: Indonesia Dirajut dari Pulau-Pulau, UU Daerah Kepulauan Memperkuat Kesatuan NKRI
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan masih mempelajari putusan MK yang menjadi latar belakang munculnya wacana pemakzulan Gibran.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, mengatakan partainya akan mengkaji persoalan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Baca: Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat Masuk Masa Transisi Kepemimpinan
"PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik," kata Viva Yoga kepada wartawan, Senin (12/10).
Ia menegaskan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi persoalan politik tersebut.
"Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan," ujarnya.
Baca: PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung “Gelandangan Politik”
Pernyataan PAN menegaskan pentingnya menempatkan kepentingan nasional sebagai dasar pertimbangan dalam merespons perkembangan politik.
PKS Sebut Putusan MK Memasuki Ranah Sosial dan Politik
Baca: Pengisian Kursi DPRD Masa Transisi: Usulan Diisi Suara Terbanyak Caleg Berikutnya Menguat
Sementara itu, PKS menilai putusan MK mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran telah memunculkan respons yang meluas ke ranah sosial dan politik.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa masyarakat maupun partai politik memiliki hak untuk memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.
"PKS berpendapat MK sudah memberi fakta hukum tidak ditemukan dokumen menyatakan telah selesai sekolah menengah atas. Sekarang masuk ranah sosial dan politik," kata Mardani Ali Sera kepada wartawan, Senin (12/10).
Baca: Sidang Tahunan MPR 14 Agustus Dipastikan Khidmat, DPR Tegaskan Tak Ada Lagu untuk Joget
Meski demikian, Mardani menyebut PKS masih menjalin komunikasi untuk mencari langkah yang dinilai paling baik bagi bangsa.
"Masyarakat punya hak merespon keputusan MK. Juga parpol. PKS sedang berkomunikasi untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa," ujarnya.
Baca: Samsuri Daris Tegaskan Komitmen Pidato Plt Gubri pada HUT Riau ke-69 Harus Dilaksanakan
Sikap tersebut menunjukkan bahwa PKS masih berkomunikasi dan belum mengumumkan keputusan final mengenai wacana pemakzulan Gibran.
Wacana Pemakzulan Gibran Masih Menunggu Perkembangan
Beragam tanggapan dari partai politik memperlihatkan bahwa wacana pemakzulan Gibran belum mendapatkan sikap seragam dari seluruh partai yang memberikan respons.
Baca: TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
Demokrat membuka ruang penyampaian aspirasi, PDIP menyoroti penanganan karhutla, sedangkan PKB dan PAN masih melakukan kajian. Adapun PKS menyatakan tengah berkomunikasi untuk menentukan langkah yang dinilai tepat.
Di sisi lain, pihak penggugat berencana melanjutkan audiensi dengan lembaga legislatif dan partai politik untuk menyampaikan aspirasi terkait putusan MK.
Baca: DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses politik dan hukum yang berlaku. Wacana pemakzulan tersebut juga perlu dibedakan dari keputusan resmi untuk memberhentikan wakil presiden, yang harus mengikuti mekanisme konstitusional. (SM)
