Usai Putusan MK, Gibran Dihadapkan pada Opsi Mundur atau Mekanisme Pemberhentian
KANALSUMATERA.com - PEKANBARU — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai membuka fase baru dalam persoalan konstitusional terkait keterpenuhan syarat pencalonannya.
Penulis, jurnalis sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, Ilham Muhammad Yasir, menilai putusan tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Namun, menurutnya, putusan MK dapat menjadi bagian dari perdebatan konstitusional mengenai keberlanjutan jabatan tersebut.
Dalam analisisnya, Ilham menyebut MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan unsur "tamat" sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diwajibkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
MK juga menegaskan bahwa certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan.
Baca: Gema Keadilan Riau Perkuat Barisan Pemuda, Tujuh DPD se-Riau Resmi Dilantik
Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Menurut Ilham, hal itu berkaitan dengan posisi Gibran yang saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden, melainkan telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, forum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dinilai tidak lagi menjadi mekanisme untuk membatalkan atau mendiskualifikasi jabatan Gibran.
"Putusan ini mengubah pertanyaan hukum. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah MK dalam perkara PHPU dapat membatalkan pencalonan Gibran. Mahkamah sudah menjawab: tidak," tulis Ilham dalam analisisnya.
Ia kemudian menyebut terdapat tiga kemungkinan yang dapat dibicarakan setelah putusan tersebut, yakni pengunduran diri secara sukarela atau mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Baca: Jelang Pleno PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kampar Dorong Warga Perbarui Data Pemilih
Pengunduran Diri
Menurut Ilham, pertama adalah pengunduran diri. Ini merupakan salah satu pilihan politik-konstitusional yang dapat ditempuh apabila seorang Wakil Presiden menilai keberlanjutan jabatannya menimbulkan persoalan legitimasi.
Ia merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.
Dalam ketentuan tersebut, jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Baca: PKS Tanggapi Elektabilitas 3,3 Persen, Sebut Hasil Survei Sangat Dinamis
Namun, Ilham menegaskan bahwa putusan MK tidak memerintahkan Gibran untuk mengundurkan diri.
"Pengunduran diri merupakan pilihan politik-konstitusional dari pejabat yang bersangkutan, bukan akibat otomatis putusan PHPU," tulisnya.
Kemudian Pilihan kedua adalah Mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Pilihan ini adalah mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Baca: Ganjar Minta Gerindra Fokus Rakyat Sebelum Bicara Pilpres 2029
Ilham menilai pertimbangan MK terkait persoalan bukti pendidikan menjadi relevan untuk dibahas lebih lanjut apabila persoalan tersebut hendak dibawa ke mekanisme Pasal 7A.
Namun, ia menekankan bahwa temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai dasar unsur "tamat" belum otomatis dapat dimaknai sebagai putusan bahwa Gibran secara konstitutif tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Karena itu, menurutnya, apabila persoalan tersebut hendak dibawa ke Pasal 7A, DPR harus terlebih dahulu membangun pendapat konstitusional berdasarkan fakta dan bukti.
Mekanismenya kemudian mengikuti ketentuan Pasal 7B UUD 1945. DPR dapat mengajukan pendapat kepada MK apabila menilai Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Baca: Golkar dan PKS Dorong Parliamentary Threshold 5 Persen, NasDem Bertahan di 7 Persen
Pengajuan tersebut memiliki persyaratan dukungan anggota DPR sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. Selanjutnya, MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan konstitusi.
Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan ke MPR untuk diputuskan sesuai mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam UUD 1945.
Perbuatan Tercela Harus Dibuktikan
Ilham juga menyinggung kemungkinan munculnya kemungkinan ketiga adalah adanya argumentasi mengenai unsur "perbuatan tercela". Namun, ia mengingatkan bahwa hal tersebut tidak dapat disimpulkan begitu saja dari putusan PHPU.
Baca: Kabinet Merah Putih Dirombak, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menkeu
Menurutnya, putusan tersebut tidak menyatakan Gibran terbukti berbohong atau melakukan perbuatan tercela.
Jika terdapat tuduhan mengenai keterangan tidak benar, penyembunyian fakta, atau tindakan manipulatif, seluruhnya harus dibuktikan melalui forum yang tepat.
"Tuduhan politik tidak dapat menggantikan pembuktian konstitusional," tulis Ilham.
Ia menilai, setelah putusan MK, pilihan mekanisme konstitusional pada akhirnya bergantung pada langkah yang diambil oleh pejabat yang bersangkutan maupun lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Baca: Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gibran Hanya 2 Persen
Jika Gibran mengundurkan diri, proses selanjutnya berkaitan dengan pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Sementara jika DPR menilai terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk menindaklanjutinya, mekanisme yang tersedia adalah melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 dengan melibatkan DPR, MK, dan MPR.
Ilham menegaskan, putusan MK tersebut bukan merupakan putusan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Namun, menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi bagian dari fakta hukum yang dibahas dalam proses konstitusional berikutnya, apabila lembaga-lembaga negara terkait memutuskan untuk menindaklanjutinya.
